Tuntutan Penjara Kasus Buang Pasien
Mantan Ka Subbag Umum dan Kepegawaian RSUDDT Bandar Lampung, Heriyansyah dituntut hukuman penjara 22 bulan karena dinilai bersalah telah membuang pasien hingga meninggal.
Terdakwa Heriyansyah dituntut 22 bulan penjara karena bersalah melanggar pasal 306 ayat 2 KUHP junct5o pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena telah menelantarkan pasien yang mengakibatkan kematian. Kata Jaksa Penuntut Umum Hartono, dalam Sidang Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjung Karang Bandar Lampung.
Jaksa menegaskan terdakwa dituntut kurungan selama 22 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Mulyono, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah bmeresahkan masyarakat, karena menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, kata JPU, ia bersikap sopan dan tidak pernah dihukum.
Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Heriyansyah, sama halnya dengan yang diterima terdakwa Mahendri mantan Kepala Ruangan E2 RSUDDT yang dituntut 22 bulan penjara oleh JPU Fahruddin Syuralaga dengan pasal yang sama.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap bahwa RSUDDT, pada Jumat tagl 17 Januari 2014, sekitar pukul 21.00 WIB menerima pasien bernama Suparman yang kemudian dirawat vdibagian Instalasi gawat darurat.
Berdasarkan dianosa si pasien mengalami dehdidrasi low intake kakurangan asupan makanan dan minuman serta terinfeksi bakteri, lantas dirawat di ruang E2.
Selama perawatan di ruang E2, pasien mengamuk, berteriak-teriak, gelisah dan sulit diajak komunikasi.
Pada Senin 20 Januari 2014, sekitar pukul 10, terdakwa Mahendri selaku Kepala Ruangan E2 menemui terdakwa Heriyansyah selaku Kepala Bagian Umum dan Pegawaian RSUDDT, kala itu.
Haeriyansyah kemudian memberikan perintah untuk membuang pasien yang bernama Suparman tersebut. Tapi Mahendri perlu koordinasi dengan pihak keluarga p0asien di Kelurahan Kota Karang Raya.
Pada Senin 20 Januari 2014, pukul 14.00, Mahendri menemui saksi Andhika, saksi8 Andi, dan saksi Adi untuk tidak pulang.
Selanjutnya, JPU mengungkapkan, selain menyuruh ketiga orang tersebut pada pukul 15.30, Mahendri juga menelpon terdakwa Muhaimin disuruh membawa mobil ambulans ke ruang rawat inap E2 dan menelepon saksi Rika untuk mengurus pasien tersebut.
Lantas Muhaimin datang ke ruang E2 melihat Mahendri dan Heriasyah berada di dalam ruangan. Tidak lama kemudian keduanya ke luar ruangan. Saksi Mahendri berkata kepada Muhaimin bahwa akan membuang pasien gila di ruang E2, kemudian dijawab olehnya, “Rumah Sakit Jiwa atau Depsos….?” yang dijawab oleh terdakwa Heriyansyah “dibuang”.
Mahendri minta pertolongan siswa yang tengah praktik PKL, yakni saksi Riko dan Roma. Untuk memasukan pasien tersebut ke dalam ambulans, ungkap JPU itu lagi.
Setelah pasien masuk ambulans, saksi Muhaimin bertanya kepada terdakwa Hariyansyah, mau dibawa kemana pasien tersebut? Heriyansyah menjawab letakan saja di pasar atau tempat ramai.
“Saksi Muhaimin bersama Rudi, Andi Adi, Rika dan Andika pergi dari rumah sakit tersebut untuk membuang kakek Suparman, ke sebuah Gubuk di pinggir Jln Raden Imba KesumaKel Sukadanaham Kec. Tanjungkarang Barat Bandar Lampung,” kata JPU.
Lanjut JPU, Selasa 21 Januari 2014, pasien tersebut diemukan warga dalam kondisi lemah dan tidak bisa bicara. Lalu dibawa ke RSUDDT , yang kemudian dirujuk ke RSUD H Abdul Moeloek (RSUDAM). Enam jam kemudian pasien tersebut mneninggal dunia.
Kasus pembuangan kekeh Suparman alias Edi ini membesar oleh pemberitaan media massa.
Pada Rabu 22 Januari 2014, Mahendri meminta saksi dr Pratia Medasari untuk dibuatkan surat rujukan mundur. Yakni sejak 20 Januari 2014 dengan alasan kelengkapan administrasi, karena pasien atas nama Suparman, telah dirujuk ke RS Jiwa Bandar Lampung, tanpa dilengkapi surat rujukan dari dokter. Ant