Tuntutan Penjara Kasus Buang Pasien

Mantan Ka Subbag Umum dan Kepegawaian RSUDDT Bandar Lampung, Heriyansyah dituntut hukuman penjara 22 bulan karena dinilai bersalah telah membuang pasien hingga meninggal.

Terdakwa Heriyansyah dituntut 22 bulan penjara karena bersalah melanggar pasal 306 ayat 2 KUHP junct5o pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena telah menelantarkan pasien yang mengakibatkan kematian. Kata Jaksa Penuntut Umum Hartono, dalam Sidang Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjung Karang Bandar Lampung.

Jaksa menegaskan terdakwa dituntut kurungan selama 22 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Mulyono, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah bmeresahkan masyarakat, karena menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak.

RSUD Kefamenanu Segera Menjadi BLUD

KEFAMENANU-–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Kefamenanu segera menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Direktur Umum RSUD Kefamenanu, dr. Dery Fernandes,  di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2014) siang, menjelaskan, dengan menerapkan pola BLUD, manajemen otonom dalam mengelola keuangan, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan rutin untuk operasional setiap hari. “Jadi ada fleksibilitas,” ungkapnya.

Menyoal admnistrasi BLUD, Fernandes mengakui masih menunggu dokumen dari bappeda, inspektorat, keuangan serta hukum. Setelah semua dokumen sudah disiapkan, kata Fernandes, pihaknya tinggal menunggu peraturan Bupati TTU.