Tuntutan Penjara Kasus Buang Pasien
Mantan Ka Subbag Umum dan Kepegawaian RSUDDT Bandar Lampung, Heriyansyah dituntut hukuman penjara 22 bulan karena dinilai bersalah telah membuang pasien hingga meninggal.
Terdakwa Heriyansyah dituntut 22 bulan penjara karena bersalah melanggar pasal 306 ayat 2 KUHP junct5o pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena telah menelantarkan pasien yang mengakibatkan kematian. Kata Jaksa Penuntut Umum Hartono, dalam Sidang Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjung Karang Bandar Lampung.
Jaksa menegaskan terdakwa dituntut kurungan selama 22 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Mulyono, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah bmeresahkan masyarakat, karena menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak.