Catatan dari Praktisi Tentang Penggunaan Ventilator

Dari dulu saya tahu Ventilasi Mekanik itu tidak pernah dianggap sebagai terapi.

Ventilator itu untuk support fungsi organ yang fail sampai fungsinya pulih jadi memang untuk tx. simptomatik. Terapi definitif (terapi kausal) tetap harus dilakukan, kalau tidak ya tidak ada gunanya.

Apakah kalau pasien megap-megap karena tidak kuat bernapas akan dibiarkan. Contoh lain: Apakah kalau pasien anuria dibiarkan? Tentu tidak.

Pada masa kini teknik yang digunakan adalah protective ventilation strategy dan gentle ventilation, tidak seperti dulu-dulu lagi. Inipun dilakukan setelah terapi-terapi lain yang diberikan tetap pasien memburuk dan gagal nafas.

Nah masalah timing inilah yang penting. Ada kriterianya kapan intervensi dengan ventilator harus dilakukan.

Hypoxia not only stop the machine, it wreck the machine. Jadi kalau terlalu lambat, mesinnya (organ-organ tubuh) sudah keburu rusak dan mortalitasnya pasti akan tinggi.

Tidak seperti mobil, pada manusia kita hanya bisa memperbaiki alat/ organ yang bermasalah tanpa diperbolehkan mematikan mesinnya dalam hal ini fungsi-fungsi organ. Dan ini maaf, tidak gampang perlu observasi ketat.

Pada kasus Covid-19 severe dan perlu perawatan intensif di RIK (Ruang Isolasi Khusus) yang dilengkapi dengan ventilator, CRRT/ dialisis, echo, alat Ro” bahkan ECMO, dan lain sebagainya. Sekarang sedang dikembangkan, px covid ditidurkan, diventilator, posisi ditengkurapkan.

 

Disadur dari catatan praktisi yg bertugas di RIK, ICU

Problematika dan Skenario Revisi JKN

Sebagai pemakalah pertama Dirjen Bina Upaya Kesehatan Prof Dr Akmal Taher SpB (K) Uro, dalam seminar hari ke1 dengan thema “Heboh JKN : Sampai Kapan?”, pada Rabu 11 Juni 2014, di Gumaya Tower Hotel – Semarang, dikarenakan urusan penting yang dadakan beliau memaparkan secera teleconference.

Adapun makalahnya yang dipresentasikan Dirjen BUK yang mantan Dirut RSCM itu mengambil judul “Pelaksanaan JKN : Problematik dan Skenario Revisi Kebijakan.” Makalah yang setebal 28 halaman itu, Prof Akmal memaparkan pelaksanaan JKN secara lengkap. Mulai dari Perkembangan Kepesertaan JKN, hingga 23 Mei 2014, dari , delapan kelompok peserta, total peserta mencapai 120.478.399 peserta.

Halaman berikutnya, Dosen FKUI itu menjelaskan perkembangan kerjasama Nasional feskes primer dengan BPJS meliputi 1750 rumah sakit. Dan, feskes lain seperti Puskesmas, Dokter Umum, Dokter Gigi, klinik Swasta, klinik TNI, klinik Polri dan RS Pratama sejumlah 16.548 buah pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, Prof Akmal mengurai Outline Skenario Kebijakan yang menata Kualitas Kendali Mutu dan Kendali Biaya (INA CBGs), diikuti Fraud dalam Pelayanan Kesehatan, Remunerasi dan Tarif Jasa Pelayanan, Scale Up Akreditasi RSUD Pemerintah, dan Sinkronisasi Perencanaan Anggaran Pemenuhan Akses Infrastruktur dalam RS Rujukan Regional.

Selanjutnya dalam papernya Dirjen BUK menjelaskan Tarif INA-CBGs yang lebih lengkap, dalam sejumlah halaman. Kemudian, Prof Akmal memaparkan mengenai Formularium Nasional.Tarif INA CBGs 2014 plus Tambahan Tarif. Dan, lembaran berikutnya mengenai Tindak Lanjut Perbaikan Tarif INA-CBGs.

Lebih lanjut, Guru Besar FK UI di bidang Urologi itu, memaparkan Kebijakan Remunerasi Satker BLU, Lantas masuk ke soal Fraud Dalam Pelayanan Kesehatan – meliputi : audit rujukan, sistem rujukan, CP dan INA CBGs di Faskes. Permasalah lain yang dipaparkan terkait JKN, mengenai Model Sistem Pelayanan Kesehatan di Era JKN yang berbentuk piramid mulai dari primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya mengenai permasalahan yang dihadapi era JKN, terhadap manajemen RS dan Staf Medis.

Lebih lanjut, dalam papernya Prof Akmal mengurai akreditasi Puskesmas dan RS. Dilanjutkan dengan sinkronisasi perencanaan anggaran pemenuhan akses infrastruktur dalam RS Rujukan. Baru diakhiri dengan dua rekomendasi, meliputi Sbb : rekomendasi I terdiri

  • Perubahan terhadap PMK 69 tentang TARIF
  • Rumah sakit harus memulai perubahan cara pandang dari pola pembayaran fee for service ke pembayaran dari mulai tingkat manajemen rumah sakit, dokter dan seluruh karyawan rumah sakit.
  • -> tidak bisa lagi melihat kasus per kasus yang rugi atau untung, yang perlu dilihat adalah secara agregat pendapatan rumah sakit
  • Seluruh komponen dalam rumah sakit harus bisa bekerja sama untuk melakukan upaya efisiensi dan mutu pelayanan.dan memiliki komitmen untuk melakukan efisiensi karena inefisiensi di salah satu bagian rumah sakit akan menjadi beban seluruh komponen rumah sakit
  • Tarif INA-CBG saat ini belum sempurna. Perlu terus dilakukan upaya perbaikan, untuk itu saran dan masukan sangat diperlukan.
  • Evaluasi Tarif InaCBGs-Buat CP pada faskes dengan Format sesuai evidence saat ini- Kolaborasi Komdik dan Tim Verifikasi RS

Dan rekomendasi II yang disampaikan Prof Akmal sebanyak delapan poin, meliputi :

  • Perizinan, Klasifikasi dan Akreditasi RS harus mengikuti Peraturan yg berlaku
  • Akreditasi merupakan kewajiban RS à upaya peningkatan mutu di RS & sebagai antisipasi dalam implementasi SJSN
  • Standar Akreditasi RS yang berlaku di Indonesia terdiri atas Stdr Akreditasi Nasional Versi 2012 dan Stdr Akreditasi Internasional JCI
  • Implementasi Stdr Akreditasi melibatkan peran seluruh SDM RS pada semua Standar yang dipersyaratkan
  • RS wajib melaksanakan Program: Kes. Pasien, K3, PPI, PPRS dll bentuk Akreditasi
  • SIAPKAN DOKUMENTASI AKREDITASI VERSI BARU 2012 dari sekarang
  • Sistem Pengawasan RS melalui Pembentukan BPRS Provinsi dengan inisiasi oleh Dinas Kes Prov-PEMDA dan MASYARAKAT serta BPRS PUSAT
  • PREVENTIF terhadap Fraud

Di dalam teleconference Dirjen BUK menjawab persoalan seputar permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan JKN. Ada delapan Direksi RSUD dari berbagai daerah mengenai permasalahan yang mereka hadapi. Prof Akmal tidak menjawab secara tuntas – tidak cukup memuaskan hanya memberikan harapan bahwa permasalahan mereka akan di bawa dalam rapat rutin minggua bersama BPJS.

Kendati tidak tuntas dan memuaskan tetapi pertemuan dengan Dirjen BUK membuka wacana para direksi konsep JKN yang kelihatan belum disosialisasikan dengan baik, sudah diaplikasikan. Sehingga masih perlu perbaikan – revisi agar kebijakan itu bisa berjalan mulus. AS

Dukung Secara Positif Pelaksanaan JKN

RAKERNAS ARSADA 2014

Dukung Secara Positif Pelaksanaan JKN

Dimulai dengan tarian pembuka “Tari Batik”, Rapat Kerja Nasional Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (Ralernas Arsada) yang berlangsung di Semarang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Drs. Heru Sujatmiko, MSc. Rakernas Arsada 2014 ini berlangsung pada tanggal 11 – 13 Juni 2014 di Hotel Gumaya, Jalan Gajah Mada, Semarang.

Tari Batik ditampilkan untuk memberikan gambaran kepada peserta Rakernas yang hadir dari berbagai penjuru tanah air tentang kekayaan batik di Jawa Tengah. Seperti diketahui daerah Jawa Tengah memiliki kekayaan aneka jenis batik, seprti batik Pekalongan, batik Solo, batik Lasem, batik Banyumas dan lain-lain. Batik diharapkan dapat membawa Indonesia menuju kepada kejayaan.