Presiden Jokowi tinjau fasilitas kesehatan di RSUD Bob Bazar Lampung

Presiden Jokowi tinjau fasilitas kesehatan di RSUD Bob Bazar Lampung

Lampung Selatan (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr H Bob Bazar di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, untuk meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Presiden Jokowi di Lampung Selatan, Kamis, mengatakan tujuan dari peninjauan di RSUD Bob Bazar tersebut untuk memastikan kesiapan rumah sakit tersebut dalam menerima bantuan medis dari pemerintah pusat.

Dekatkan Pelayanan, RSUD dr. Iskak Kunjungi Rumah Pasien

Memberi pelayanan kesehatan berkualitas dan terjangkau tak hanya dilakukan di gedung RSUD dr. Iskak. Petugas rumah sakit mendatangi rumah warga yang menderita penyakit kronis untuk melakukan perawatan.

Kunjungan ke rumah pasien (home visit) ini dilakukan Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD dr. Iskak Tulungagung pada Rabu (10/07/2024). Hari ini kunjungan difokuskan pada pasien penderita penyakit kronis yang bermukim di Kecamatan Ngantru.

Presiden Jokowi Apresiasi Penataan dan Kesiapan SDM di RSUD Sinjai

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai, dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 4 Juli 2024. Usai peninjauan, Kepala Negara mengapresiasi penataan dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di RSUD tersebut.

“Ini rumah sakit daerah yang saya lihat bersih, penataannya baik, dokternya juga lebih dari cukup,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media.

Tuntutan Penjara Kasus Buang Pasien

Mantan Ka Subbag Umum dan Kepegawaian RSUDDT Bandar Lampung, Heriyansyah dituntut hukuman penjara 22 bulan karena dinilai bersalah telah membuang pasien hingga meninggal.

Terdakwa Heriyansyah dituntut 22 bulan penjara karena bersalah melanggar pasal 306 ayat 2 KUHP junct5o pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena telah menelantarkan pasien yang mengakibatkan kematian. Kata Jaksa Penuntut Umum Hartono, dalam Sidang Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjung Karang Bandar Lampung.

Jaksa menegaskan terdakwa dituntut kurungan selama 22 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Mulyono, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah bmeresahkan masyarakat, karena menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak.

RSUD Kefamenanu Segera Menjadi BLUD

KEFAMENANU-–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Kefamenanu segera menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Direktur Umum RSUD Kefamenanu, dr. Dery Fernandes,  di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2014) siang, menjelaskan, dengan menerapkan pola BLUD, manajemen otonom dalam mengelola keuangan, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan rutin untuk operasional setiap hari. “Jadi ada fleksibilitas,” ungkapnya.

Menyoal admnistrasi BLUD, Fernandes mengakui masih menunggu dokumen dari bappeda, inspektorat, keuangan serta hukum. Setelah semua dokumen sudah disiapkan, kata Fernandes, pihaknya tinggal menunggu peraturan Bupati TTU.