ARSADA Audiensi dengan Menteri Kesehatan, Bahas Persiapan Pendidikan Dokter Spesialis di RS Daerah

Kredit Foto: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes

Jakarta, 4 Agustus 2026 — Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026). Pertemuan ini membahas kesiapan rumah sakit daerah dalam penyelenggaraan program pendidikan dokter spesialis.

Dalam audiensi tersebut, Menteri Kesehatan didampingi oleh jajarannya, antara lain Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Ockti Palupi Rahayuningtyas, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), serta Direktur Bina dan Pengawasan (Binwas) SDMK.

Sementara itu, rombongan ARSADA dipimpin oleh Ketua Tim Adhoc Persiapan RSPPU sekaligus Ketua ARSADA Jawa Tengah, Cahyono Hadi. Turut hadir Ketua Umum Pengurus Pusat ARSADA, Zainoel Arifin, dan Sekretaris Pengurus Pusat ARSADA, Dyah Eko Judihartanti. Total delegasi ARSADA yang hadir dalam pertemuan ini berjumlah enam orang perwakilan.

Poin-Poin Hasil Audiensi

Beberapa poin penting yang menjadi hasil dari pertemuan tersebut antara lain:

  1. Sertifikasi Rumah Sakit Pendidikan (RSP) akan mengacu pada standar ACGME (Accreditation Council for Graduate Medical Education).
  2. Pembukaan program pendidikan dokter spesialis dasar — pada tahun depan, RSUP (Rumah Sakit Umum Pusat) dan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) besar akan membuka 7 program pendidikan dokter spesialis dasar.
  3. Syarat EBITDA positif — EBITDA Rumah Sakit Daerah (RSD) diwajibkan positif sebagai salah satu persyaratan ACGME, dengan kelonggaran waktu penyesuaian selama 2 tahun.
  4. Kriteria program studi yang dapat dibuka — program studi pendidikan dokter spesialis hanya dapat dibuka oleh rumah sakit dengan tingkat layanan Paripurna atau Utama, dengan pendekatan profession based competency dan penilaian yang didasarkan pada outcome (hasil layanan).

Penutup

Audiensi ini menjadi bagian dari langkah strategis ARSADA dalam mendukung kesiapan rumah sakit daerah menghadapi ketentuan baru terkait penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis, sekaligus memperkuat sinergi antara ARSADA dan Kementerian Kesehatan dalam upaya peningkatan mutu layanan kesehatan rujukan di Indonesia.

Berita ini ditulis oleh Departemen Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga – PP ARSADA

(Sumber: Hasil audiensi ARSADA dengan Kementerian Kesehatan, 4 Agustus 2026)