RS Daerah Ambil Peran Strategis dalam Munas Perdopki, ARSADA Dorong Penguatan Status RS Pendidikan

Yogyakarta, 16 Agustus 2026 — Humas ARSADA. Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) menyambut baik penyelenggaraan Musyawarah Nasional Perhimpunan Dokter Pendidik Klinis Indonesia (Perdopki) yang berlangsung di Ballroom Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Sabtu (15/8). Forum nasional ini menjadi momentum sosialisasi Peraturan Presiden tentang Pendidik Klinis, yang untuk pertama kalinya memberikan kepastian hukum dan pengakuan negara bagi para dokter pendidik klinis (Dokdiknis) di Indonesia.

Sejumlah rumah sakit daerah turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam Munas tersebut, di antaranya RSUD dr. Soetomo Surabaya, RSUD Syaiful Anwar Malang, dan RSUD dr. Moewardi Surakarta. Kehadiran RS-RS daerah ini menegaskan posisi strategis rumah sakit daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan kedokteran nasional, khususnya dalam pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.

Kontribusi RS Daerah dalam Pendidikan Kedokteran

ARSADA mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar 30-40 rumah sakit daerah yang telah berstatus sebagai rumah sakit pendidikan, sementara populasi RS daerah secara keseluruhan mencapai hampir sepertiga dari total jumlah rumah sakit di Indonesia. Angka ini menunjukkan besarnya potensi dan tanggung jawab yang diemban RS daerah dalam mencetak generasi dokter spesialis penerus bangsa, khususnya di wilayah-wilayah di luar pusat pendidikan kedokteran besar.

Sebagai institusi yang berada di garis depan pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus lokasi pendidikan klinis bagi peserta didik dokter spesialis, RS daerah memiliki kepentingan langsung terhadap kejelasan status, kewenangan, dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik klinis yang bertugas di lingkungannya. Terbitnya Peraturan Presiden tentang Pendidik Klinis dinilai membawa angin segar, karena mengatur secara tegas definisi Pendidik Klinis, jenjang kompetensi dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama, serta hak atas penghasilan, promosi, dan pengembangan karier hingga jenjang akademik tertinggi.

Dukungan ARSADA terhadap Perjuangan Pengakuan Penuh

Ketua Perdopki, Dr. dr. Sudadi, Sp.An-TI, Subsp.NAn(K), Subsp.AnR(K), dalam sambutannya menegaskan bahwa perjuangan Perdopki belum berakhir dengan terbitnya Perpres tersebut. Muara dari perjuangan ini adalah pengakuan penuh bahwa pendidikan profesi kedokteran, khususnya pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, merupakan jalur pendidikan yang berdiri sendiri dengan logika, metode, dan standar kompetensinya sendiri — bukan sekadar cabang atau pelengkap dari pendidikan akademik.

ARSADA memandang agenda ini sejalan dengan kepentingan RS daerah secara luas. Sebagai asosiasi yang menaungi rumah sakit daerah di seluruh Indonesia, ARSADA berkomitmen untuk terus mengawal proses transformasi status rumah sakit pendidikan di daerah, termasuk mendorong lebih banyak RS daerah memenuhi standar dan memperoleh pengakuan sebagai rumah sakit pendidikan. Hal ini penting agar pemerataan akses pendidikan dokter spesialis tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau daerah yang selama ini kekurangan tenaga spesialis.

Turut hadir dalam Munas ini Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Yuli Farianti, M.Epid, yang menyampaikan sosialisasi kebijakan pendidik klinis kepada para peserta.

ARSADA berharap sinergi antara pemerintah, organisasi profesi seperti Perdopki, rumah sakit pendidikan, dan asosiasi rumah sakit daerah dapat terus diperkuat, demi mewujudkan sistem pendidikan kedokteran yang berkeadilan dan merata di seluruh Indonesia.

(Humas ARSADA)