Kemenkes: Penguatan RSPPU Perlu Diikuti Kesiapan Tata Kelola dan Keselamatan Pasien

Surabaya, 23 Oktober 2026 — Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) menyelenggarakan Workshop Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) pada 23–24 Oktober 2026. Salah satu sorotan kegiatan ini adalah paparan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan mengenai kebutuhan dokter spesialis, perkembangan program Hospital Based, serta tata kelola yang perlu disiapkan rumah sakit.

Dalam paparan tersebut, Kemenkes menyampaikan bahwa 93% wilayah masih membutuhkan dokter spesialis. Sebanyak 481 kabupaten/kota mengalami kekurangan. Tanpa percepatan, kesenjangan dokter spesialis diproyeksikan mencapai sekitar 65.049 pada 2032.

Per Oktober 2026, telah tercatat 31 program studi di 26 RSPPU, yang mencakup 15 jenis spesialisasi. Kemenkes juga mengarahkan penempatan peserta didik Hospital Based ke rumah sakit di daerah prioritas dan lokus Quick Win. Upaya ini diharapkan membantu memperluas kapasitas pendidikan dokter spesialis sekaligus mendukung pemerataan tenaga medis.

Kemenkes menekankan bahwa kesiapan RSPPU tidak berhenti pada pembukaan program studi. Rumah sakit perlu menyiapkan tata kelola kelembagaan dan Unit Fungsional Pendidikan, pendidik klinis, serta kemitraan dengan perguruan tinggi. Kerja sama perlu dijalankan secara resiprokal, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Paparan juga menyoroti perlunya pengaturan jam dan beban kerja peserta didik, pemantauan lingkungan belajar, serta penjaminan mutu pendidikan dan keselamatan pasien. Dengan demikian, kontribusi peserta didik dalam pelayanan harus disertai supervisi dan tetap mendukung pencapaian kompetensi pendidikan.

Sejalan dengan paparan tersebut, workshop membahas kebijakan dan regulasi RSPPU, integrasi pelayanan–pendidikan–penelitian, kesiapan sarana dan ketersediaan kasus, pembiayaan, serta strategi implementasi. Peserta juga dijadwalkan mengidentifikasi kesenjangan dan menyusun roadmap sebagai dasar langkah persiapan rumah sakit daerah.

Penguatan RSPPU diharapkan memperluas peran rumah sakit daerah dalam pendidikan dokter spesialis sekaligus menjaga agar mutu pembelajaran dan keselamatan pasien tetap menjadi bagian utama dari penyelenggaraan pendidikan.