Hari Paru Sedunia 2026: Udara Bersih untuk Paru Sehat Sepanjang Hayat

Setiap tanggal 25 September, dunia memperingati Hari Paru Sedunia. Peringatan ini mengajak kita melihat kesehatan paru bukan hanya ketika seseorang mulai batuk atau sesak, tetapi sejak dari udara yang dihirup setiap hari.

Di Indonesia, menjaga udara tetap bersih masih menjadi tantangan besar. Sumber pencemarannya beragam: emisi kendaraan bermotor dan kegiatan industri, debu, asap rokok, pembakaran sampah, serta kebakaran hutan dan lahan. Karena sumbernya berbeda-beda, polusi udara tidak hanya menjadi persoalan kota besar dan tidak selalu terlihat sebagai kabut tebal.

Polusi juga dapat berasal dari dalam rumah

Kita sering menganggap rumah sebagai tempat yang paling aman. Padahal, kualitas udara di dalam rumah juga dapat terganggu oleh asap rokok, penggunaan bahan bakar yang mencemari udara, ventilasi yang kurang baik, serta asap dari aktivitas memasak.

WHO memperkirakan sekitar 30 juta penduduk Indonesia masih menggunakan bahan bakar dan teknologi memasak yang mencemari udara. Karena itu, perlindungan kesehatan paru perlu memperhatikan kualitas udara di luar sekaligus di dalam rumah.

Paparan polusi udara dapat mengganggu saluran pernapasan, memperburuk asma dan penyakit paru obstruktif kronis, serta meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker paru. Dampaknya dapat muncul setelah paparan singkat ketika kualitas udara sangat buruk, tetapi juga dapat terakumulasi akibat paparan berulang dalam jangka panjang.

Risiko tersebut tidak sama bagi setiap orang. Bayi dan balita, ibu hamil, lansia, serta orang yang telah memiliki penyakit paru, penyakit jantung, atau penyakit kronis lainnya membutuhkan perlindungan lebih. Mereka dapat mengalami keluhan yang lebih berat ketika kualitas udara menurun.

Kebijakan sudah ada, penerapannya belum merata

Indonesia sebenarnya telah memiliki kebijakan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Dalam ketentuan tersebut, KTR tidak hanya berarti ruangan tertutup, tetapi mencakup ruangan atau area yang dinyatakan bebas dari kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau.

KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya. Sejumlah sekolah, kampus, fakultas, kantor, dan ruang publik telah menerapkannya dengan cukup baik.

Bagi rumah sakit, penerapan KTR seharusnya dilakukan secara tegas di seluruh kawasan. Larangan merokok bukan hanya berlaku di ruang perawatan atau di dalam gedung, tetapi juga di halaman, jalur masuk, area tunggu, dan tempat parkir. Pasien, keluarga, tenaga kesehatan, dan pengunjung berhak berada di lingkungan pelayanan kesehatan tanpa terpapar asap rokok.

Tantangannya, penerapan KTR di tempat umum masih belum merata. Di sejumlah terminal kendaraan umum, area tunggu, serta area penjemputan penumpang di bandara, termasuk di berbagai kota di luar Jawa, asap rokok masih mudah dijumpai. Persoalannya bukan semata-mata ketiadaan aturan, tetapi juga batas kawasan yang kurang jelas, tanda larangan yang tidak terlihat, tempat merokok yang tidak tertata, serta pengawasan yang belum konsisten.

Karena itu, keberhasilan KTR tidak cukup diukur dari adanya peraturan atau papan larangan. Masyarakat baru benar-benar terlindungi apabila kawasan tersebut bebas dari asap rokok dalam praktik sehari-hari.

Menjaga udara bersih membutuhkan peran bersama

Upaya menjaga kesehatan paru dapat dimulai dari langkah yang dekat dengan kehidupan sehari-hari: tidak merokok di dalam rumah, tidak membakar sampah, mengurangi aktivitas di luar ruang saat kualitas udara memburuk, dan menjaga sirkulasi serta kebersihan udara di dalam rumah.

Masyarakat juga perlu mengenali keluhan seperti batuk yang semakin berat, napas berbunyi, nyeri dada, atau sesak napas, dan segera mencari pertolongan apabila keluhan memburuk.

Namun, masyarakat tidak dapat menanggung tanggung jawab ini sendirian. Menjaga udara bersih memerlukan kerja bersama dari keluarga, komunitas, tempat kerja, dunia usaha, pengelola ruang publik, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemerintah.

Rumah sakit daerah memiliki peran penting, bukan hanya dalam merawat pasien ketika gangguan pernapasan sudah terjadi. Rumah sakit juga perlu memberi contoh melalui penerapan KTR secara konsisten, memperkuat edukasi dan deteksi dini, melindungi kelompok rentan, serta menyiapkan pelayanan ketika terjadi penurunan kualitas udara di wilayahnya.

Pada Hari Paru Sedunia 2026, ARSADA mengajak seluruh rumah sakit daerah dan masyarakat untuk menjaga udara bersih sebagai kebutuhan bersama. Sebab, paru yang sehat bukan hanya tujuan pelayanan kesehatan, tetapi bekal untuk menjalani kehidupan secara utuh—sejak awal hingga akhir hayat.