Audiensi dengan ARSADA, Gubernur Jawa Timur Dorong Harmonisasi Kebijakan RSPPU

Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. bersama Panitia Workshop Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) ARSADA dalam audiensi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Surabaya, 1 Oktober 2026 – Panitia Workshop Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Audiensi membahas penguatan kebijakan dan rencana penyelenggaraan Workshop RSPPU bertema “Penguatan Tata Kelola dan Kemandirian RSUD sebagai Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama.” Workshop tersebut disiapkan sebagai forum untuk menghimpun persoalan yang dihadapi rumah sakit daerah sekaligus merumuskan langkah perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan berbasis rumah sakit.
Dalam pertemuan tersebut, ARSADA juga menyampaikan Policy Brief Transformasi Ekosistem Rumah Sakit Daerah: Integrasi Konsep Academic Health System, Penguatan Kelembagaan, dan Tata Kelola Pendidik Klinis dalam Pendidikan Profesi. Policy brief ini turut memberikan gambaran mengenai sejumlah persoalan strategis dalam pengembangan RSPPU, antara lain harmonisasi regulasi, kedudukan dan kemandirian RSPPU, pengakuan pendidik klinis, sistem pembiayaan dan remunerasi, standar pendidikan berbasis rumah sakit, serta integrasi sistem informasi pendidikan dan kesehatan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan bahwa persoalan RSPPU tidak dapat diselesaikan melalui pembahasan teknis dengan satu kementerian saja. Pelaksanaan workshop perlu melibatkan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, baik sebagai keynote speaker maupun narasumber. Keterlibatan kedua kementerian diperlukan untuk membangun kesepahaman dan mendorong langkah konkret dalam mengatasi hambatan regulasi maupun implementasi pendidikan berbasis rumah sakit.
Ibu Gubernur juga mengarahkan agar ARSADA melakukan kajian terhadap berbagai regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kajian tersebut perlu melihat keterkaitan antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, regulasi pendidikan tinggi dan pendidikan kedokteran, peraturan pemerintah, serta peraturan menteri yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, pendidik klinis, dan tata kelola RSPPU.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tumpang tindih, atau kekosongan pengaturan, ARSADA didorong untuk tidak berhenti pada identifikasi masalah. Diperlukan rekomendasi harmonisasi yang disertai kajian akademik, data pendukung, analisis dampak, serta rumusan perubahan regulasi yang konkret.
Selain membangun komunikasi dengan kementerian terkait, ARSADA juga perlu memperluas konsolidasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat nasional, termasuk DPR RI. Langkah ini diperlukan agar persoalan RSPPU dapat dibahas oleh komisi yang membidangi kesehatan dan komisi lain sesuai kewenangannya, sehingga hasil workshop dapat berlanjut menjadi agenda perbaikan kebijakan.
Ibu Gubernur turut menekankan pentingnya kekompakan ARSADA dalam membawa aspirasi rumah sakit daerah. Permasalahan yang dihadapi rumah sakit perlu dihimpun secara sistematis, kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi bersama yang berbasis bukti dan kebutuhan lapangan. Ibu Gubernur menyatakan kesediaannya untuk membersamai proses konsolidasi tersebut.
Menindaklanjuti arahan ini, ARSADA akan menginventarisasi persoalan RSPPU dari rumah sakit daerah, menyusun matriks kajian regulasi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang dilengkapi dasar hukum dan data pendukung. Substansi workshop juga akan diperkuat dengan melibatkan kementerian terkait dan pemangku kepentingan lainnya.
Audiensi ini menegaskan bahwa pengembangan RSPPU bukan hanya persoalan membuka program pendidikan dokter spesialis di rumah sakit. Di dalamnya terdapat kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan, menata peran pendidik klinis, memastikan mutu pendidikan dan keselamatan pasien, membangun sistem pembiayaan yang berkelanjutan, serta menyelaraskan kebijakan kesehatan dengan kebijakan pendidikan tinggi.
Karena itu, Workshop RSPPU diharapkan tidak hanya menjadi ruang diskusi dan identifikasi masalah, tetapi menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret, terukur, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, rumah sakit, institusi pendidikan, dan DPR RI, rumah sakit daerah diharapkan dapat mengambil peran lebih kuat dalam memenuhi kebutuhan dokter spesialis sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
©Dept. Humas dan Hubungan Antar Lembaga – PP ARSADA